Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Perkara di Balaraja Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur
TANGERANG — Polresta Tangerang menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, Saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, kepolisian memahami adanya perbedaan klaim dan kepentingan hukum dari para pihak terkait objek tanah yang menjadi latar belakang perkara tersebut.
Indra Waspada menerangkan, perkara itu berawal dari laporan polisi terkait dugaan pengerusakan barang secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dalam hal tersebut, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dan kemudian membangun pagar bambu di lokasi tersebut. Selanjutnya, terjadi dugaan pengerusakan terhadap pagar tersebut.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan menggunakan alas hak yang berbeda. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, terdapat pula proses gugatan perdata yang saat ini dilakukan oleh salah satu pihak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Indra Waspada, seluruh perkembangan dan fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjadi perhatian penyidik dalam proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Tangerang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang berperkara. Kepolisian berkepentingan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak.
"Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Indra Waspada juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara melalui mekanisme hukum yang ada,” tutupnya.
