Tangerang — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditindaklanjuti melalui musyawarah dan mediasi.
Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak yang duduk terkait bersama untuk mencari penyelesaian secara damai.
Musyawarah dan mediasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9/2026) malam. Pertemuan tersebut melibatkan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, serta sejumlah unsur terkait.
Pertemuan membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari.
Dalam musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan itu menjadi langkah bersama untuk menjaga keamanan, kerukunan, dan perdamaian di tengah masyarakat.
Perwakilan jemaah GKPI, Hadi Sucipto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan permasalahan tersebut lebih lanjut.
Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat, Todo Nainggolan. Ia mengapresiasi adanya permohonan maaf dari pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan berharap seluruh pihak dapat kembali menjaga kerukunan antarumat beragama.
Dalam kesempatan tersebut, Aji Cahyono juga menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya. Ia mengakui adanya kekhilafan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua pihak kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Selain itu, disepakati bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian tempat sementara bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah sambil menunggu proses perizinan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat,” kata Indra Waspada.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Indra Waspada juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan langkah-langkah persuasif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, dan seluruh unsur terkait dalam menjaga situasi keamanan dan menjaga masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberagaman masyarakat merupakan bagian yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, komunikasi dan sikap menghormati satu sama lain menjadi penting dalam menyelesaikan setiap perbedaan yang muncul di tengah masyarakat.
Indra Waspada menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
“Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang mengedepankan persatuan, kerukunan, dan kedamaian,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan dan berkomitmen menjaga kondusivitas lingkungan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kerukunan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg tetap terjaga.

